Penguatan Kurikulum Merdeka: Kemendikbudristek Finalisasi Aturan Penghapusan Skripsi untuk S-1
Kurikulum Merdeka
Jakarta, Indonesia – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dilaporkan telah memfinalisasi aturan turunan yang memungkinkan penghapusan atau penggantian skripsi sebagai syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa jenjang S-1 di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah konkret terbaru dalam penguatan implementasi Kurikulum Merdeka di tingkat Pendidikan Tinggi.
Fokus Kebijakan: Kompetensi, Bukan Keseragaman
Kebijakan ini, yang diresmikan melalui peraturan menteri sebelumnya dan kini diperkuat dengan panduan operasionalnya, bertujuan untuk menggeser fokus penilaian akhir mahasiswa dari format tunggal (skripsi) menjadi beragam bentuk yang lebih relevan dengan kompetensi program studi dan kebutuhan dunia kerja.
Pengganti Skripsi: Mahasiswa S-1 kini dapat menyelesaikan studi melalui berbagai opsi, seperti:
Prototipe Proyek (Proyek Inovasi): Khususnya untuk jurusan teknik dan desain.
Pengembangan Karya: Seperti buku, jurnal ilmiah, atau produk digital.
Portofolio Hasil Magang/Karya: Laporan komprehensif dari kegiatan magang yang bernilai (misalnya, program Kampus Merdeka) yang setara dengan bobot skripsi.
Otonomi Kampus: Peraturan ini memberikan otonomi penuh kepada Rektor/Direktur Perguruan Tinggi untuk menentukan format tugas akhir yang paling sesuai, sehingga mencerminkan kekhasan dan capaian standar kompetensi masing-masing program studi.
Alasan dan Dampak Nasional
Juru Bicara Kemendikbudristek menyatakan bahwa penghapusan skripsi sebagai satu-satunya syarat wajib adalah upaya untuk mengurangi beban akademis yang tidak relevan dan memastikan bahwa lulusan memiliki kemampuan berpikir kritis dan praktis yang sesuai dengan tuntutan abad ke-21.
Langkah ini diharapkan mendorong inovasi di kampus-kampus dan melahirkan lulusan yang lebih siap kerja, terutama mereka yang berfokus pada pengalaman praktis melalui program Magang atau studi independen.
Redaksi PenaHits.com
Fokus Kebijakan: Kompetensi, Bukan Keseragaman
Kebijakan ini, yang diresmikan melalui peraturan menteri sebelumnya dan kini diperkuat dengan panduan operasionalnya, bertujuan untuk menggeser fokus penilaian akhir mahasiswa dari format tunggal (skripsi) menjadi beragam bentuk yang lebih relevan dengan kompetensi program studi dan kebutuhan dunia kerja.
Pengganti Skripsi: Mahasiswa S-1 kini dapat menyelesaikan studi melalui berbagai opsi, seperti:
Prototipe Proyek (Proyek Inovasi): Khususnya untuk jurusan teknik dan desain.
Pengembangan Karya: Seperti buku, jurnal ilmiah, atau produk digital.
BACA JUGA
Portofolio Hasil Magang/Karya: Laporan komprehensif dari kegiatan magang yang bernilai (misalnya, program Kampus Merdeka) yang setara dengan bobot skripsi.
Otonomi Kampus: Peraturan ini memberikan otonomi penuh kepada Rektor/Direktur Perguruan Tinggi untuk menentukan format tugas akhir yang paling sesuai, sehingga mencerminkan kekhasan dan capaian standar kompetensi masing-masing program studi.
Alasan dan Dampak Nasional
Juru Bicara Kemendikbudristek menyatakan bahwa penghapusan skripsi sebagai satu-satunya syarat wajib adalah upaya untuk mengurangi beban akademis yang tidak relevan dan memastikan bahwa lulusan memiliki kemampuan berpikir kritis dan praktis yang sesuai dengan tuntutan abad ke-21.
Langkah ini diharapkan mendorong inovasi di kampus-kampus dan melahirkan lulusan yang lebih siap kerja, terutama mereka yang berfokus pada pengalaman praktis melalui program Magang atau studi independen.
Redaksi PenaHits.com