Resmi Berlaku Hari Ini! UMP NTT 2026 Naik Menjadi Rp2.455.898
Kantor Gubernur NTT
KUPANG – Kabar gembira bagi para pekerja di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2026, Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT resmi mengalami kenaikan sebesar 5,45 persen. Keputusan ini telah diketok palu oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, melalui Keputusan Gubernur Nomor 528/KEP/HK/2025.
Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP NTT yang sebelumnya berada di angka Rp2.328.969 pada tahun 2025, kini meningkat sebesar Rp126.929 menjadi Rp2.455.898 per bulan. Penetapan ini berlaku efektif terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026 di seluruh wilayah kabupaten/kota se-NTT.
Gubernur Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa angka penyesuaian ini telah mempertimbangkan berbagai variabel penting, termasuk pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta produktivitas tenaga kerja. Penghitungan tersebut juga merujuk pada regulasi pengupahan nasional dengan menggunakan rentang indeks tertentu (Alpha) antara 0,5 hingga 0,9 yang disesuaikan dengan kondisi riil ekonomi di NTT.
Berlaku untuk Pekerja Masa Kerja di Bawah Satu Tahun Pemerintah Provinsi NTT menekankan bahwa besaran UMP ini berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dan wajib diterapkan bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, upah yang diberikan harus mengacu pada struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Larangan Menurunkan Upah Melalui pengumuman resmi tersebut, Pemprov NTT juga memberikan peringatan keras kepada pihak perusahaan. Perusahaan yang selama ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari standar UMP 2026 dilarang keras untuk menurunkan nilai upahnya. Selain itu, sektor usaha mikro dan kecil dikecualikan dari ketentuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini menjadi pedoman bagi seluruh pekerja, pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta di seantero NTT. Kami meminta dewan pengupahan dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat agar keputusan ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," ungkap Gubernur dalam keterangannya.
Sejalan dengan kenaikan UMP provinsi, beberapa wilayah seperti Kota Kupang juga telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp2.532.852 untuk tahun 2026 guna menyesuaikan dengan biaya hidup di ibu kota provinsi.
Redaksi PenaHits.com
Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP NTT yang sebelumnya berada di angka Rp2.328.969 pada tahun 2025, kini meningkat sebesar Rp126.929 menjadi Rp2.455.898 per bulan. Penetapan ini berlaku efektif terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026 di seluruh wilayah kabupaten/kota se-NTT.
Gubernur Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa angka penyesuaian ini telah mempertimbangkan berbagai variabel penting, termasuk pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta produktivitas tenaga kerja. Penghitungan tersebut juga merujuk pada regulasi pengupahan nasional dengan menggunakan rentang indeks tertentu (Alpha) antara 0,5 hingga 0,9 yang disesuaikan dengan kondisi riil ekonomi di NTT.
Berlaku untuk Pekerja Masa Kerja di Bawah Satu Tahun Pemerintah Provinsi NTT menekankan bahwa besaran UMP ini berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dan wajib diterapkan bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, upah yang diberikan harus mengacu pada struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.
BACA JUGA
Larangan Menurunkan Upah Melalui pengumuman resmi tersebut, Pemprov NTT juga memberikan peringatan keras kepada pihak perusahaan. Perusahaan yang selama ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari standar UMP 2026 dilarang keras untuk menurunkan nilai upahnya. Selain itu, sektor usaha mikro dan kecil dikecualikan dari ketentuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini menjadi pedoman bagi seluruh pekerja, pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta di seantero NTT. Kami meminta dewan pengupahan dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat agar keputusan ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," ungkap Gubernur dalam keterangannya.
Sejalan dengan kenaikan UMP provinsi, beberapa wilayah seperti Kota Kupang juga telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp2.532.852 untuk tahun 2026 guna menyesuaikan dengan biaya hidup di ibu kota provinsi.
Redaksi PenaHits.com