PMK 81/2025: Regulasi Dana Desa Baru Picu Pro-Kontra, Desa Banyak Tertunda
Dampak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025
Jakarta — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 mengubah mekanisme pencairan Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2025. Regulasi baru ini mewajibkan setiap desa membentuk koperasi desa dan melengkapi komitmen penggunaan dana dalam APBDes sebelum bisa menerima DD, khususnya untuk komponen dana yang fleksibel atau non-earmarked.
Langkah ini diambil pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa, namun dalam praktiknya memunculkan sejumlah tantangan bagi kepala desa dan masyarakat.
Dampak Positif PMK 81/2025
Menurut Kemenkeu dan Kemendes, PMK 81/2025 memiliki beberapa manfaat strategis:
Tata kelola lebih terstruktur: Dengan persyaratan koperasi dan APBDes, dana desa diharapkan dikelola lebih transparan dan sesuai regulasi.
Pemberdayaan ekonomi desa: Koperasi desa dapat menjadi wadah kegiatan ekonomi warga, mulai dari usaha kecil hingga layanan lokal.
Keseragaman standar nasional: Semua desa mengikuti mekanisme pencairan yang sama, meminimalkan disparitas dan potensi penyalahgunaan dana.
Dampak Negatif dan Tantangan
Namun, sejumlah desa mengalami hambatan serius akibat persyaratan baru ini:
Pencairan tertunda: Contohnya, di Kabupaten Konawe 41 desa belum menerima DD Tahap II 2025 karena belum memenuhi persyaratan PMK 81/2025.
Beban administratif: Desa kecil kesulitan membentuk koperasi dan menyiapkan dokumen APBDes sesuai aturan baru.
Proyek pembangunan tertunda: Rencana pembangunan dan pelayanan masyarakat menjadi terbengkalai akibat dana yang belum cair.
Potensi konflik internal: Kepala desa yang kesulitan memenuhi persyaratan bisa menimbulkan ketidakpercayaan warga terhadap pemerintah desa.
Respons Pemerintah dan Kepala Desa
Sejumlah organisasi seperti APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) menolak penerapan PMK ini, meminta kajian ulang karena menambah beban administratif dan menunda program pembangunan desa.
Sementara pemerintah berupaya memberikan solusi, misalnya: pencairan DD non-earmarked yang belum bisa dicairkan akan dijadwalkan pada tahun anggaran berikutnya, tanpa mengurangi pagu anggaran 2025. Namun langkah ini belum sepenuhnya memulihkan keterlambatan pembangunan dan pelayanan di desa.
Kesimpulan
PMK 81/2025 bisa menjadi langkah positif jangka panjang untuk memperkuat pengelolaan Dana Desa, meningkatkan akuntabilitas, dan memberdayakan ekonomi desa melalui koperasi.
Tetapi dalam jangka pendek, regulasi ini menimbulkan tantangan besar bagi desa kecil atau kurang siap, sehingga banyak DD tertunda, proyek pembangunan terhambat, dan administrasi desa terbebani.
Pengamat menekankan perlunya pendampingan, sosialisasi, dan kebijakan transisi agar desa bisa memenuhi persyaratan tanpa mengorbankan pembangunan dan pelayanan masyarakat.***
Langkah ini diambil pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa, namun dalam praktiknya memunculkan sejumlah tantangan bagi kepala desa dan masyarakat.
Dampak Positif PMK 81/2025
Menurut Kemenkeu dan Kemendes, PMK 81/2025 memiliki beberapa manfaat strategis:
Tata kelola lebih terstruktur: Dengan persyaratan koperasi dan APBDes, dana desa diharapkan dikelola lebih transparan dan sesuai regulasi.
Pemberdayaan ekonomi desa: Koperasi desa dapat menjadi wadah kegiatan ekonomi warga, mulai dari usaha kecil hingga layanan lokal.
Keseragaman standar nasional: Semua desa mengikuti mekanisme pencairan yang sama, meminimalkan disparitas dan potensi penyalahgunaan dana.
Dampak Negatif dan Tantangan
Namun, sejumlah desa mengalami hambatan serius akibat persyaratan baru ini:
Pencairan tertunda: Contohnya, di Kabupaten Konawe 41 desa belum menerima DD Tahap II 2025 karena belum memenuhi persyaratan PMK 81/2025.
BACA JUGA
Beban administratif: Desa kecil kesulitan membentuk koperasi dan menyiapkan dokumen APBDes sesuai aturan baru.
Proyek pembangunan tertunda: Rencana pembangunan dan pelayanan masyarakat menjadi terbengkalai akibat dana yang belum cair.
Potensi konflik internal: Kepala desa yang kesulitan memenuhi persyaratan bisa menimbulkan ketidakpercayaan warga terhadap pemerintah desa.
Respons Pemerintah dan Kepala Desa
Sejumlah organisasi seperti APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) menolak penerapan PMK ini, meminta kajian ulang karena menambah beban administratif dan menunda program pembangunan desa.
Sementara pemerintah berupaya memberikan solusi, misalnya: pencairan DD non-earmarked yang belum bisa dicairkan akan dijadwalkan pada tahun anggaran berikutnya, tanpa mengurangi pagu anggaran 2025. Namun langkah ini belum sepenuhnya memulihkan keterlambatan pembangunan dan pelayanan di desa.
Kesimpulan
PMK 81/2025 bisa menjadi langkah positif jangka panjang untuk memperkuat pengelolaan Dana Desa, meningkatkan akuntabilitas, dan memberdayakan ekonomi desa melalui koperasi.
Tetapi dalam jangka pendek, regulasi ini menimbulkan tantangan besar bagi desa kecil atau kurang siap, sehingga banyak DD tertunda, proyek pembangunan terhambat, dan administrasi desa terbebani.
Pengamat menekankan perlunya pendampingan, sosialisasi, dan kebijakan transisi agar desa bisa memenuhi persyaratan tanpa mengorbankan pembangunan dan pelayanan masyarakat.***