Pengosongan Lahan Perkantoran Pemda Kabupaten Kupang Ditunda, Warga Tolak Relokasi
Perkantoran Pemda Kabupaten Kupang
Oelamasi - Pemerintah Kabupaten Kupang menunda rencana pengosongan lahan di kawasan perkantoran Pemda Kabupaten Kupang yang saat ini ditempati puluhan warga. Penundaan dilakukan setelah muncul penolakan dari masyarakat yang tinggal di atas lahan milik pemerintah daerah tersebut.
Koordinasi terkait pengosongan lahan berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, di Kantor Bupati Kupang. Pemerintah daerah menyampaikan bahwa lahan yang ditempati warga akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan sehingga perlu dikosongkan. Lahan tersebut saat ini dihuni sekitar 34 kepala keluarga dan direncanakan akan dipasangi pagar pembatas dengan panjang kurang lebih 800 meter.
Pemerintah Kabupaten Kupang menyatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan beberapa kali rapat dan sosialisasi bersama warga terkait rencana pengosongan lahan. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah meminta warga untuk meninggalkan lokasi karena status lahan merupakan aset Pemda dan akan dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan perkantoran.
Namun di lapangan, sebagian warga menolak rencana tersebut. Penolakan didasari kesepakatan pada pertemuan sebelumnya, pertengahan Desember 2025, di mana pemerintah daerah disebut akan melakukan sosialisasi lanjutan secara langsung dari rumah ke rumah sebelum pengosongan dilakukan. Warga menilai proses tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan sehingga mereka merasa belum mendapat penjelasan yang menyeluruh.
Seiring dengan adanya penolakan dan kendala teknis dari pihak pemerintah daerah, rencana pengosongan lahan yang semula dijadwalkan pada hari yang sama akhirnya dibatalkan atau ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Pemerintah menyatakan akan memberikan informasi lanjutan terkait langkah berikutnya setelah kesiapan teknis dan koordinasi kembali dilakukan.
Selama proses koordinasi berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara tertib guna menghindari konflik di tengah masyarakat.
Redaksi PenaHits.com
Koordinasi terkait pengosongan lahan berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, di Kantor Bupati Kupang. Pemerintah daerah menyampaikan bahwa lahan yang ditempati warga akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan sehingga perlu dikosongkan. Lahan tersebut saat ini dihuni sekitar 34 kepala keluarga dan direncanakan akan dipasangi pagar pembatas dengan panjang kurang lebih 800 meter.
Pemerintah Kabupaten Kupang menyatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan beberapa kali rapat dan sosialisasi bersama warga terkait rencana pengosongan lahan. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah meminta warga untuk meninggalkan lokasi karena status lahan merupakan aset Pemda dan akan dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan perkantoran.
BACA JUGA
Seiring dengan adanya penolakan dan kendala teknis dari pihak pemerintah daerah, rencana pengosongan lahan yang semula dijadwalkan pada hari yang sama akhirnya dibatalkan atau ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Pemerintah menyatakan akan memberikan informasi lanjutan terkait langkah berikutnya setelah kesiapan teknis dan koordinasi kembali dilakukan.
Selama proses koordinasi berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara tertib guna menghindari konflik di tengah masyarakat.
Redaksi PenaHits.com