Mabes Polri Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026 sebagai Bentuk Solidaritas Bencana
Larangan pesta Kembang Api
JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi mengumumkan pelarangan penyelenggaraan pesta kembang api dalam perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas nasional terhadap para korban bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan yang melibatkan penggunaan kembang api, baik di tempat umum, area komersial, maupun pusat perbelanjaan.
"Kami memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin pesta kembang api tahun ini. Hal ini didasari atas suasana kebatinan bangsa kita yang sedang berduka atas musibah bencana alam di Sumatera. Ini adalah momentum bagi kita untuk menunjukkan empati dan solidaritas," ujar Kapolri dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).
Fokus pada Kegiatan Doa Bersama Sebagai pengganti euforia kembang api, Polri mengimbau masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih khidmat, seperti doa bersama atau kegiatan kemanusiaan guna membantu saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah.
Pihak kepolisian juga meminta pengelola tempat wisata, hotel, dan mal untuk mematuhi aturan ini demi menjaga kekondusifan serta menghormati para korban bencana.
Pengawasan Ketat dan Personel Gabungan Untuk mengawal kebijakan ini, Polri menyiagakan sekitar 234.000 personel gabungan dalam Operasi Lilin 2025. Personel tersebut akan melakukan pengawasan ketat di titik-titik keramaian dan melakukan razia terhadap distribusi kembang api ilegal atau penggunaan kembang api yang tidak berizin di masyarakat.
"Seluruh jajaran Polda hingga Polsek sudah saya instruksikan untuk melakukan pengawasan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan lakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Kapolri.
Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana pergantian tahun yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.
Redaksi PenaHits.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan yang melibatkan penggunaan kembang api, baik di tempat umum, area komersial, maupun pusat perbelanjaan.
"Kami memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin pesta kembang api tahun ini. Hal ini didasari atas suasana kebatinan bangsa kita yang sedang berduka atas musibah bencana alam di Sumatera. Ini adalah momentum bagi kita untuk menunjukkan empati dan solidaritas," ujar Kapolri dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).
Fokus pada Kegiatan Doa Bersama Sebagai pengganti euforia kembang api, Polri mengimbau masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih khidmat, seperti doa bersama atau kegiatan kemanusiaan guna membantu saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah.
BACA JUGA
Pengawasan Ketat dan Personel Gabungan Untuk mengawal kebijakan ini, Polri menyiagakan sekitar 234.000 personel gabungan dalam Operasi Lilin 2025. Personel tersebut akan melakukan pengawasan ketat di titik-titik keramaian dan melakukan razia terhadap distribusi kembang api ilegal atau penggunaan kembang api yang tidak berizin di masyarakat.
"Seluruh jajaran Polda hingga Polsek sudah saya instruksikan untuk melakukan pengawasan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan lakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Kapolri.
Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana pergantian tahun yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.
Redaksi PenaHits.com