🔥 BREAKING
Selamat Datang di PenaHits.com - Referensi Digital Masa Kini

Kontroversi Keputusan Adat Selat Karangasem: Pembatasan Pendatang Asal NTT Picu Perdebatan

Kategori: Sosial 08 Jan 2026 14:02 11 views
Kontroversi Keputusan Adat Selat Karangasem: Pembatasan Pendatang Asal NTT Picu Perdebatan

Desa Adat Bali

Pena Hits - Desa Adat Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan keputusan adat yang mengatur secara ketat pengelolaan kos-kosan dan keberadaan pendatang di wilayahnya. Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 01/DAS-BA/I/2026, yang ditetapkan melalui paruman adat (rapat adat) pada Kamis, 1 Januari 2026.

Keputusan adat ini diambil menyikapi dugaan keresahan yang ditimbulkan oleh sejumlah pendatang yang tinggal di rumah kos, khususnya di wilayah Muntig.

Poin Utama Keputusan Adat yang Kontroversial
Paruman adat yang dihadiri oleh pengelingsir desa, prajuru adat, perwakilan banjar, pacalang, dan unsur desa lainnya tersebut menghasilkan ketetapan yang memiliki dampak signifikan bagi pemilik kos dan pendatang.

Poin paling krusial dalam keputusan tersebut adalah:

Larangan Penerimaan Pendatang Tertentu: Krama (warga) desa yang memiliki kos-kosan dilarang untuk menerima pendatang yang berasal dari wilayah luar Bali bagian timur, dengan menyebut secara spesifik pendatang dari Nusa Tenggara Timur (NTT)/Flores. Larangan ini ditetapkan sebagai ketentuan adat yang wajib ditaati.

Sanksi Adat: Bagi krama desa yang terbukti melanggar keputusan ini, akan dikenakan sanksi adat berupa denda beras sebanyak 250 catu (sekitar 38 kg), serta diwajibkan melaksanakan upacara pembersihan (me caru) di Catus Pata Desa Adat Selat, yang dijadwalkan pada Anggara Kliwon Tambir, 13 Januari 2026.
Perintah Pengeluaran: Paruman juga memutuskan agar pendatang yang dimaksud (yang tidak sesuai kriteria yang ditetapkan) dikeluarkan dari wilayah Desa Adat Selat.

Reaksi dan Tanggapan Resmi
Keputusan Desa Adat Selat ini segera memicu perdebatan luas di tingkat regional, menyentuh isu diskriminasi dan hak sipil.

Meskipun desa adat berhak membuat awig-awig (peraturan adat) untuk menjaga ketertiban, tokoh masyarakat dan pengamat hukum di Bali mengingatkan bahwa peraturan adat tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menjamin setiap warga negara memiliki hak untuk bertempat tinggal dan berusaha tanpa diskriminasi.

Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali dilaporkan sedang memantau dan mempelajari isi Berita Acara tersebut. Pihak MDA memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan dan mediasi guna memastikan bahwa peraturan adat yang berlaku tetap selaras dengan hukum negara dan prinsip keadilan sosial.

Keputusan ini kini menjadi ujian bagi harmonisasi antara otonomi desa adat dan kerangka hukum nasional, serta memicu diskusi mengenai pentingnya toleransi dan inklusivitas sosial di tengah keragaman pendatang di Bali.

Redaksi PenaHits.com