🔥 BREAKING
Selamat Datang di PenaHits.com - Referensi Digital Masa Kini

Konflik Lahan PLTP Ulumbu Berakhir Damai: Mediasi Pemerintah Daerah Redam Blokade Warga, Pembayaran Ganti Rugi Dipastikan Januari 2026

Kategori: Pemerintahan 20 Dec 2025 20:26 27 views
Konflik Lahan PLTP Ulumbu Berakhir Damai: Mediasi Pemerintah Daerah Redam Blokade Warga, Pembayaran Ganti Rugi Dipastikan Januari 2026

Sekelompok warga dari Desa Wewo dan Desa Ponggeok memblokade jalan di Jembatan Wae Mbehong

MANGGARAI – Akses menuju proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, sempat terputus total setelah sekelompok warga dari Desa Wewo dan Desa Ponggeok memblokade jalan di Jembatan Wae Mbehong pada Jumat (19/12) pagi. Aksi yang melibatkan sekitar 30 warga ini dipicu oleh persoalan hak atas tanah, janji ganti rugi, dan pelibatan tenaga kerja lokal.

Pemalangan jalan yang menggunakan kayu dan ranting pohon tersebut berhasil diatasi melalui pendekatan persuasif dari Pemerintah Daerah. Camat Satar Mese, Mikael Ojang, SE, langsung mendatangi lokasi untuk berdialog dengan Kepala Desa Ponggeok dan perwakilan warga.

Tiga Poin Tuntutan Warga Lokal
- Aksi pemalangan ini didasarkan pada tiga tuntutan utama dari warga yang terkena dampak proyek strategis nasional tersebut:
- Pengembalian Sertifikat Tanah: Warga menuntut pengembalian sertifikat tanah yang dititipkan di pihak PLN.
- Pembayaran Ganti Rugi Lahan: Warga mendesak Pemda Manggarai untuk menepati janji pembayaran ganti rugi atas lahan yang terkena dampak perluasan Akses Road, yang seharusnya dibayar pada Desember 2025.

Prioritas Tenaga Kerja dan Sewa Kendaraan Lokal: Warga meminta agar pengerjaan proyek PLTP Ulumbu memprioritaskan pelibatan tenaga kerja dan sewa kendaraan yang berasal dari warga setempat.

Mediasi Camat Hasilkan Solusi di Kantor Desa Wewo
Setelah mendengarkan tuntutan di lokasi blokade, proses komunikasi dan mediasi dilanjutkan di Kantor Desa Wewo. Camat Satar Mese segera melakukan koordinasi via telepon dengan perwakilan PLN, Bapak Chandra.

Soal Sertifikat: Pihak PLN mengklarifikasi bahwa mereka akan segera mengutus dua staf untuk mengantar kembali sertifikat milik 28 warga. PLN menegaskan tidak ada niat untuk menghalangi warga mengambil sertifikat.

Soal Keterlibatan Lokal: Camat Satar Mese menyampaikan bahwa hal tersebut akan dikomunikasikan dengan pihak PLTP Ulumbu, namun meminta pengertian warga terkait standar dan kualifikasi yang harus dipenuhi dalam perekrutan tenaga kerja dan sewa kendaraan.
Setelah mendengar penjelasan dan jaminan solusi dari Pemerintah Daerah, kelompok warga secara spontan bersedia dan ikhlas membuka kembali blokade jalan, memungkinkan akses menuju PLTP Ulumbu kembali normal.

Keputusan BPN: Pembayaran Lahan Dipastikan Awal Tahun 2026
Isu kritis terkait pembayaran ganti rugi lahan mendapat kejelasan dari Kadis ATR/BPN Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, S.SiT.

Verifikasi BPN menemukan perbedaan antara lebar jalan di lapangan (5 meter) dan data aset KIP PUPR (8 meter). Atas perbedaan ini, Pemda dan PLN meminta Pendapat Hukum (PH) dari Kejaksaan Manggarai agar pembayaran tidak menjadi temuan.

Pendapat Hukum dari Kejaksaan telah keluar, yang mewajibkan PLN untuk mengganti rugi lahan warga selebar 3 meter yang terdampak pelebaran jalan.

"BPN Kabupaten Manggarai akan melakukan pengumuman hasil verifikasi dan identifikasi ganti rugi lahan pada akhir Desember 2025," ujar Kadis BPN.

Proses pembayaran ganti rugi baru bisa dieksekusi pada Januari 2026, setelah melewati masa sanggahan 14 hari pasca-pengumuman hasil verifikasi.

Diharapkan Pemda Manggarai bersama pihak PLN dapat kembali melakukan sosialisasi intensif terkait mekanisme dan jadwal pembayaran yang baru ini, sehingga kejadian serupa yang menghambat kelanjutan proyek PLTP Ulumbu tidak terulang.

Redaksi PenaHits.com