🔥 BREAKING
Selamat Datang di PenaHits.com - Referensi Digital Masa Kini

Konferensi Pers Bea Cukai Atambua : 11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Tiga WNA Asal Tiongkok Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Kategori: Pemerintahan 16 Dec 2025 10:19 47 views
Konferensi Pers Bea Cukai Atambua : 11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Tiga WNA Asal Tiongkok Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Konfrensi pers bea cukai Atambua,Operasi Gabungan Amankan 11 Juta Batang Rokok Ilegal di Atambua, Tiga WNA Jadi Tersangka.

ATAMBUA – Sinergi apik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya berhasil membongkar jaringan peredaran rokok ilegal dalam jumlah fantastis di wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Total sekitar 11 juta batang rokok ilegal senilai miliaran rupiah berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda, dengan menetapkan tiga warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai tersangka.Keberhasilan operasi ini diumumkan dalam Konferensi Pers Sinergi Penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal yang dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, pukul 09.00 WITA, di Kantor Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu.

Sinergi Lintas Instansi Amankan Keuangan Negara.

Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, menegaskan komitmen bersama dalam pengawasan perbatasan, termasuk:
• Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT.
• Dandim 1695 Belu.
• Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yon Armed 12 Kostrad.
• Perwakilan dari Pengadilan Negeri Belu, Kejaksaan Negeri Atambua, Polres Belu, Polres Timor Tengah Utara (TTU), dan Imigrasi Kelas II TPI Atambua.

Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja Bea Cukai Atambua dan tim gabungan. Menurutnya, penindakan ini adalah bukti konkret kehadiran negara dalam mengamankan hak keuangan negara dan melindungi masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan. "Keberhasilan rekan-rekan di Bea Cukai Atambua dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal ini merupakan upaya terus menerus (continuous effort). Ini adalah pesan tegas bahwa Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan," tegas Fadjar.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P., menambahkan bahwa sinergi kuat antarinstansi adalah kunci dalam menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

Kronologi Penindakan: 11 Juta Batang Rokok Palsu Disita

Rangkaian penindakan dimulai dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim gabungan Bea Cukai Atambua, Imigrasi Atambua, dan Polres Belu.
Penindakan Pertama (4 Desember 2025):
• Lokasi: Sebuah rumah di Lolowa, Kelurahan Lidak, Atambua Selatan, Belu. • Barang Bukti: 138.160 batang rokok ilegal, terdiri dari:
o 38.560 batang rokok berbagai merek asal Tiongkok (seperti CHUNGHWA, NANJING, YUN YAN) tanpa dilekati pita cukai.
o 99.600 batang rokok merek Marlboro dengan pita cukai palsu.
• Pelaku Diamankan: Empat orang WNA (tiga dari RRT, satu dari Timor Leste).
• Potensi Kerugian Negara: Mencapai Rp109.699.040 dari sisi cukai.

Pengembangan Kasus dan Penindakan Kedua (10 Desember 2025):
• Berdasarkan pengembangan dari penindakan pertama, tim gabungan (melibatkan Polres TTU) menemukan lokasi penimbunan lain.
• Lokasi: Sebuah gudang di Kefamenanu Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
• Barang Bukti: Sekitar 11.000.000 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Marlboro dan Marlboro Gold yang dilekati pita cukai palsu, disimpan dalam 1.100 karton.
• Asal Barang: Rokok ilegal diketahui berasal dari RRT, dikirim ke Dili (Timor Leste), dan selanjutnya diselundupkan ke wilayah Indonesia.
• Potensi Kerugian Negara: Mencapai Rp12.324.455.000.

Proses Hukum dan Imbauan Masyarakat

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Atambua turut hadir dan Imigrasi memberikan keterangan terkait penanganan kasus ini. Pihak Imigrasi menyampaikan bahwa setelah proses administrasi keimigrasian selesai terhadap WNA tersebut, kasus pelanggaran pidana sepenuhnya dilimpahkan kepada Bea Cukai untuk penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, Bea Cukai telah melakukan penyidikan dan menetapkan tiga WNA asal RRT, yaitu LSR, LJI, dan HRO, sebagai tersangka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai (sebagaimana diubah dengan UU HPP) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bea Cukai mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum sangat penting untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal, yang merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat.

Redaksi PenaHits.com