🔥 BREAKING
Selamat Datang di PenaHits.com - Referensi Digital Masa Kini

Keuskupan Atambua Jatuhkan Sanksi Suspensi Terhadap Romo Marley Knaofmone

Kategori: Sosial 31 Dec 2025 14:11 626 views
Keuskupan Atambua Jatuhkan Sanksi Suspensi Terhadap Romo Marley Knaofmone

Vikaris Jenderal Keuskupan Atambua, Pater Vincentius Wun, SVD (Foto: Tangkapan Layar YouTube Keuskupan Atambua)

ATAMBUA – Keuskupan Atambua secara resmi mengeluarkan pernyataan dan klarifikasi terkait kasus yang melibatkan Romo Marianus Yulius Knaofmone, PR, atau yang akrab disapa Romo Marley, dengan seorang perempuan bernama Desi Ulu. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kegaduhan publik yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Melalui keterangan resminya, Vikaris Jenderal Keuskupan Atambua, Pater Vincentius Wun, SVD, mengungkapkan kronologi penanganan kasus tersebut. Pihak Keuskupan mengaku baru mengetahui permasalahan ini setelah adanya pemberitaan media pada 26 Desember 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Romo Marley telah dipanggil menghadap Bapak Uskup Atambua pada 27 Desember 2025 pukul 09.00 WITA untuk memberikan pengakuan secara jujur.

Sanksi Tegas Berdasarkan Hukum Kanonik Sebagai langkah tegas, Uskup Atambua langsung menjatuhkan hukuman suspensi yang diperkuat dengan terbitnya Reskrip Uskup Atambua nomor 180/2025 tertanggal 27 Desember 2025. Dengan berlakunya hukuman ini, Romo Marley secara resmi dilarang melaksanakan segala bentuk perbuatan tahbisan dan kuasa kepemimpinan dalam gereja.

Beberapa poin larangan dalam hukuman suspensi tersebut meliputi:

Larangan merayakan misa untuk publik.
Larangan memimpin ibadat maupun upacara sakramental.
Larangan melayani pengakuan dosa bagi umat. Larangan menerima serta melaksanakan segala jabatan gereja sesuai norma Kanon 1333.

Permohonan Maaf kepada Umat dan Keluarga Dalam klarifikasi tersebut, Keuskupan Atambua menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat Katolik atas keresahan yang timbul. Pihak Keuskupan mengakui bahwa kejadian ini telah melukai hati umat beriman serta menodai kesucian hidup imamat dan keluarga.

Selain kepada umat, permohonan maaf secara khusus juga ditujukan kepada saudari Desi Ulu beserta keluarganya. Keuskupan Atambua menyatakan penyesalan atas keterlambatan mereka dalam mendapatkan informasi terkait kasus ini.

Pihak Keuskupan menegaskan bahwa tindakan hukuman ini adalah bentuk tanggung jawab kanonik demi menjaga marwah institusi gereja dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terdampak. Pernyataan resmi ini dikeluarkan di Lalian Tolu pada 30 Desember 2025 untuk diketahui oleh seluruh pihak terkait.

Sumber , Link : https://www.youtube.com/watch?v=Wg9Dcr6JKoc

Redaksi PenaHits.com