Kebijakan Tegas! NTT Larang Kendaraan Penunggak Pajak dan Pelat Luar Daerah Isi BBM Bersubsidi
Himbauan Pemerintah Propinsi NTT
KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah tegas dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak kendaraan bermotor. Kebijakan terbaru yang telah diberlakukan secara ketat melarang kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta kendaraan berpelat nomor luar daerah untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah NTT.
Regulasi ketat ini termaktub dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Penunggak Pajak Kena Sanksi Langsung di SPBU
Inti dari kebijakan ini adalah menghubungkan kepatuhan pajak kendaraan dengan hak penggunaan fasilitas publik yang disubsidi negara. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) peraturan tersebut, kendaraan bermotor di dalam wilayah NTT yang belum melunasi kewajiban PKB-nya secara otomatis dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Langkah ini dipandang sebagai sanksi koersif yang sangat efektif, terutama setelah Pemerintah Provinsi NTT sempat menggelar program keringanan dan pembebasan pajak (tax amnesty) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) lain sepanjang tahun 2025, yang bertujuan meningkatkan kesadaran pembayaran pajak. Program keringanan tersebut, seperti yang tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2025, menunjukkan komitmen Pemprov untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Pelat Luar Daerah Harus Beralih ke BBM Non-Subsidi
Tidak hanya bagi penunggak pajak, larangan tegas juga diarahkan kepada kendaraan dari luar daerah. Pasal 6 Ayat (1) secara eksplisit melarang kendaraan bermotor yang berasal dari luar wilayah NTT untuk menggunakan BBM bersubsidi.
Langkah ini selaras dengan diskusi yang telah beredar di berbagai wilayah NTT, termasuk Kabupaten Manggarai, yang mewacanakan pelarangan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan berpelat luar daerah sebagai cara untuk mendorong mutasi kendaraan dan meningkatkan kepatuhan pajak. Upaya ini juga ditujukan untuk memastikan bahwa subsidi energi yang dialokasikan oleh pemerintah pusat benar-benar dinikmati oleh warga dan kendaraan yang terdaftar serta berkontribusi pada pembangunan daerah NTT.
Saat ini, implementasi pelarangan tersebut dilakukan oleh petugas di seluruh SPBU di NTT, didukung oleh sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pihak Kepolisian, dan operator penyalur BBM. Di beberapa wilayah, penertiban serupa telah dilakukan oleh aparat kepolisian setempat, di mana kendaraan wajib memiliki STNK yang sah dan pajak kendaraan yang aktif untuk dapat mengisi BBM bersubsidi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari tren nasional, di mana beberapa daerah lain, seperti Kepulauan Bangka Belitung, telah lebih dulu menerapkan larangan serupa sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dan menjamin penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Redaksi PenaHits.com
Regulasi ketat ini termaktub dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Penunggak Pajak Kena Sanksi Langsung di SPBU
Inti dari kebijakan ini adalah menghubungkan kepatuhan pajak kendaraan dengan hak penggunaan fasilitas publik yang disubsidi negara. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) peraturan tersebut, kendaraan bermotor di dalam wilayah NTT yang belum melunasi kewajiban PKB-nya secara otomatis dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Langkah ini dipandang sebagai sanksi koersif yang sangat efektif, terutama setelah Pemerintah Provinsi NTT sempat menggelar program keringanan dan pembebasan pajak (tax amnesty) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) lain sepanjang tahun 2025, yang bertujuan meningkatkan kesadaran pembayaran pajak. Program keringanan tersebut, seperti yang tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2025, menunjukkan komitmen Pemprov untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
BACA JUGA
Tidak hanya bagi penunggak pajak, larangan tegas juga diarahkan kepada kendaraan dari luar daerah. Pasal 6 Ayat (1) secara eksplisit melarang kendaraan bermotor yang berasal dari luar wilayah NTT untuk menggunakan BBM bersubsidi.
Langkah ini selaras dengan diskusi yang telah beredar di berbagai wilayah NTT, termasuk Kabupaten Manggarai, yang mewacanakan pelarangan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan berpelat luar daerah sebagai cara untuk mendorong mutasi kendaraan dan meningkatkan kepatuhan pajak. Upaya ini juga ditujukan untuk memastikan bahwa subsidi energi yang dialokasikan oleh pemerintah pusat benar-benar dinikmati oleh warga dan kendaraan yang terdaftar serta berkontribusi pada pembangunan daerah NTT.
Saat ini, implementasi pelarangan tersebut dilakukan oleh petugas di seluruh SPBU di NTT, didukung oleh sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pihak Kepolisian, dan operator penyalur BBM. Di beberapa wilayah, penertiban serupa telah dilakukan oleh aparat kepolisian setempat, di mana kendaraan wajib memiliki STNK yang sah dan pajak kendaraan yang aktif untuk dapat mengisi BBM bersubsidi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari tren nasional, di mana beberapa daerah lain, seperti Kepulauan Bangka Belitung, telah lebih dulu menerapkan larangan serupa sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dan menjamin penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Redaksi PenaHits.com