Kasus Pembakaran Pohon Natal di Dalehi Temui Titik Terang, Dua Remaja Diamankan Polisi
Kasus pembakaran pohon Natal yang terjadi di Cabang Dalehi, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor TTU memastikan telah mengamankan dua terduga pelaku dalam peristiwa yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/428/XII/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, polisi mengamankan dua terduga pelaku. Mengingat keduanya masih di bawah umur, identitas lengkap tidak dipublikasikan dan hanya disampaikan menggunakan inisial C.Q.M (16) dan L.S.L.M (17). Keduanya merupakan pelajar yang berdomisili di Kota Kefamenanu.
Setelah diamankan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan awal dan interogasi terhadap kedua terduga pelaku guna mendalami keterlibatan serta kronologi kejadian. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang diketahui sempat bersama pelaku sebelum terjadinya pembakaran.
Dalam rangka penyelidikan, aparat turut melakukan penyitaan barang bukti, berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta pohon Natal yang terbakar di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa peristiwa pembakaran pohon Natal ini tidak berkaitan dengan isu SARA, sebagaimana sempat beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan. Dari hasil pendalaman sementara, motif perbuatan tersebut dipicu oleh persoalan pribadi, bukan karena perbedaan agama maupun sentimen kelompok tertentu.
Polres TTU mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang sempat mengusik ketenteraman masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara.
Redaksi PenaHits.com
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/428/XII/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, polisi mengamankan dua terduga pelaku. Mengingat keduanya masih di bawah umur, identitas lengkap tidak dipublikasikan dan hanya disampaikan menggunakan inisial C.Q.M (16) dan L.S.L.M (17). Keduanya merupakan pelajar yang berdomisili di Kota Kefamenanu.
Setelah diamankan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan awal dan interogasi terhadap kedua terduga pelaku guna mendalami keterlibatan serta kronologi kejadian. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang diketahui sempat bersama pelaku sebelum terjadinya pembakaran.
Dalam rangka penyelidikan, aparat turut melakukan penyitaan barang bukti, berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta pohon Natal yang terbakar di lokasi kejadian.
BACA JUGA
Pihak kepolisian menegaskan bahwa peristiwa pembakaran pohon Natal ini tidak berkaitan dengan isu SARA, sebagaimana sempat beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan. Dari hasil pendalaman sementara, motif perbuatan tersebut dipicu oleh persoalan pribadi, bukan karena perbedaan agama maupun sentimen kelompok tertentu.
Polres TTU mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang sempat mengusik ketenteraman masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara.
Redaksi PenaHits.com