🔥 BREAKING
Selamat Datang di PenaHits.com - Referensi Digital Masa Kini

Indonesia Masuki Era Hukum Baru: KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Diberlakukan Serentak Hari Ini

Kategori: Pemerintahan 03 Jan 2026 17:17 7 views
Indonesia Masuki Era Hukum Baru: KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Diberlakukan Serentak Hari Ini

KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Diberlakukan Serentak Hari Ini

JAKARTA, 3 Januari 2026 — Indonesia secara resmi menanggalkan warisan hukum kolonial Belanda seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru per hari ini. Transformasi ini menandai pergeseran fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dari paradigma pembalasan menuju keadilan rehabilitatif yang lebih manusiawi.

Perombakan Filosofi Pemidanaan: Penjara Bukan Lagi Solusi Utama
Implementasi KUHP baru ini membawa perubahan besar pada jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan oleh hakim. Berbeda dengan aturan lama yang sangat bergantung pada sanksi penjara, undang-undang baru ini memperkenalkan sistem pidana alternatif yang progresif.

Salah satu inovasi yang paling disorot adalah diperkenalkannya Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan. Hakim kini memiliki wewenang untuk memerintahkan terpidana melakukan pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat sebagai pengganti kurungan, khususnya bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Langkah ini diproyeksikan dapat menekan angka kelebihan kapasitas (overcapacity) di berbagai lembaga pemasyarakatan nasional secara signifikan.

Hukuman Mati: Masa Percobaan 10 Tahun sebagai Jalan Tengah
Isu hukuman mati yang selama ini menjadi perdebatan panjang juga mendapatkan pengaturan baru yang unik. Dalam KUHP 2026, hukuman mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan pidana khusus yang bersifat alternatif.

Negara kini mewajibkan adanya Masa Percobaan selama 10 tahun bagi setiap terpidana mati. Jika dalam kurun waktu tersebut terpidana menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan dan penyesalan mendalam, maka melalui keputusan Presiden, hukuman tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun. Pengaturan ini dianggap sebagai "jalan tengah" yang mengakomodasi penghormatan terhadap hak asasi manusia tanpa menghapuskan sepenuhnya sanksi terberat dalam sistem hukum nasional.

Harmonisasi dengan Hukum yang Hidup (Living Law)
Untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum nasional, pemerintah secara eksplisit memberikan pengakuan terhadap Hukum Adat atau Living Law. Hal ini berarti tindak pidana tidak hanya terbatas pada apa yang tertulis dalam undang-undang, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap nilai-nilai hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat tertentu, selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Hak Asasi Manusia.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hukum formal tidak berjarak dengan rasa keadilan masyarakat di tingkat lokal, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh pelosok nusantara.

Pembaruan KUHAP: Digitalisasi dan Transparansi Penyidikan
Bersamaan dengan KUHP, pemberlakuan KUHAP baru membawa angin segar bagi penegakan hak asasi manusia dalam proses penyidikan. Sistem peradilan kini beralih sepenuhnya ke platform E-Berita Acara, di mana seluruh dokumen penyidikan wajib terintegrasi dalam sistem digital nasional untuk mencegah praktik rekayasa kasus atau penghilangan barang bukti.

Selain itu, hak-hak tersangka diperkuat melalui perluasan ruang lingkup praperadilan. Tersangka kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menguji keabsahan prosedur penyitaan digital dan tindakan penangkapan oleh aparat, demi menjamin proses hukum yang adil (due process of law).

Respon Pemerintah dan Akademisi
Menteri Hukum dan HAM dalam keterangannya hari ini menyatakan bahwa masa transisi ini akan diawasi secara ketat oleh tim monitoring nasional. "Hari ini kita resmi memiliki kompas keadilan yang dibuat oleh anak bangsa sendiri. Kami meminta seluruh aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Hakim untuk segera menyesuaikan pola pikir dengan semangat keadilan korektif yang ada dalam undang-undang baru ini," tegasnya.

Pemberlakuan hukum baru ini diharapkan dapat memperbaiki indeks persepsi hukum Indonesia di mata dunia sekaligus menciptakan tatanan sosial yang lebih tertib dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan di tahun 2026 dan seterusnya.

Redaksi PenaHIts.com