Dugong Terdampar di Pantai Sabu Raijua Mati Mengenaskan, Dagingnya Diambil Warga
Seekor Dugong Terdampar di Pantai Uba Ae - Sabu Raijua
SABU RAIJUA, NTT – Seekor dugong (duyung), mamalia laut yang dilindungi, ditemukan terdampar dalam kondisi mati di Pantai Uba Ae, Desa Lobohede, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, pada Rabu (10/12/2025). Tragisnya, meskipun telah diimbau agar tidak dikonsumsi, daging dugong tersebut hilang dipotong oleh warga, hanya menyisakan tulang dan ekor.
Penemuan Awal di Malam Hari
Dugong pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Lukas Lodo saat sedang memancing di kawasan meting Pantai Uba Ae pada Selasa malam, 9 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
Lukas Lodo mulanya melihat seekor ikan besar terdampar di pesisir. Setelah diperiksa bersama warga lain, dipastikan bahwa itu adalah seekor dugong dengan ukuran yang cukup besar, panjang sekitar 2,60 meter dan diameter badan sekitar 1 meter. Saat ditemukan, dugong malang itu sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Penemuan ini segera dilaporkan kepada Plh. Sekretaris Camat (Sekcam) Hawu Mehara, Fredikson Nguru, yang kemudian meneruskannya kepada Kepala Desa Lobohede, Obi Labu.
Imbauan Perlindungan Diabaikan
Kepala Desa Lobohede bersama Plh. Sekcam segera mendatangi lokasi sekitar pukul 20.30 WITA. Menyadari bahwa dugong adalah satwa laut yang dilindungi oleh undang-undang, Kepala Desa langsung memberikan himbauan keras kepada masyarakat yang berkumpul.
"Dugong ini adalah jenis mamalia laut yang dilindungi. Dagingnya dilarang keras untuk dikonsumsi dan harus dikuburkan," tegas Kepala Desa Lobohede kepada warga di lokasi.
Karena cuaca yang memburuk dan turun hujan lebat sekitar pukul 23.00 WITA, pemerintah desa dan warga terpaksa membubarkan diri, meninggalkan bangkai dugong tersebut di pesisir pantai.
Ditemukan Tinggal Tulang dan Ekor
Keesokan harinya, Rabu pagi, 10 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WITA, Kepala Desa Lobohede dikejutkan oleh informasi dari warga lain yang rutin memancing di sana, Cornelius Huru. Dugong tersebut dikabarkan telah habis terpotong.
Setelah dicek langsung ke Pantai Uba Ae, dugaan tersebut terbukti. Bangkai dugong yang semalam masih utuh kini hanya menyisakan tulang belulang, tali perut, dan ekornya. Hal ini mengindikasikan adanya warga masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah dan mengambil keuntungan dengan mengonsumsi daging satwa yang dilindungi tersebut.
Evakuasi dan Tindak Lanjut
Kepala Desa Lobohede segera melaporkan pelanggaran ini kepada petugas Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang perwakilan Sabu Raijua.
Sekitar pukul 07.00 WITA, petugas BKKPN Sabu Raijua, Rowi Mone, bersama pihak Pemerintah Desa Lobohede tiba di lokasi. Mereka mengevakuasi sisa-sisa tulang, tali perut, dan ekor dugong menggunakan kendaraan Bumdes Desa Lobohede untuk dibawa ke kantor BKKPN dan selanjutnya dikuburkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran terhadap UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mengingat dugong termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Pihak BKKPN diharapkan dapat menindaklanjuti kasus pemotongan bangkai dugong yang telah mati ini.***
Penemuan Awal di Malam Hari
Dugong pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Lukas Lodo saat sedang memancing di kawasan meting Pantai Uba Ae pada Selasa malam, 9 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
Lukas Lodo mulanya melihat seekor ikan besar terdampar di pesisir. Setelah diperiksa bersama warga lain, dipastikan bahwa itu adalah seekor dugong dengan ukuran yang cukup besar, panjang sekitar 2,60 meter dan diameter badan sekitar 1 meter. Saat ditemukan, dugong malang itu sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Penemuan ini segera dilaporkan kepada Plh. Sekretaris Camat (Sekcam) Hawu Mehara, Fredikson Nguru, yang kemudian meneruskannya kepada Kepala Desa Lobohede, Obi Labu.
Imbauan Perlindungan Diabaikan
Kepala Desa Lobohede bersama Plh. Sekcam segera mendatangi lokasi sekitar pukul 20.30 WITA. Menyadari bahwa dugong adalah satwa laut yang dilindungi oleh undang-undang, Kepala Desa langsung memberikan himbauan keras kepada masyarakat yang berkumpul.
"Dugong ini adalah jenis mamalia laut yang dilindungi. Dagingnya dilarang keras untuk dikonsumsi dan harus dikuburkan," tegas Kepala Desa Lobohede kepada warga di lokasi.
BACA JUGA
Karena cuaca yang memburuk dan turun hujan lebat sekitar pukul 23.00 WITA, pemerintah desa dan warga terpaksa membubarkan diri, meninggalkan bangkai dugong tersebut di pesisir pantai.
Ditemukan Tinggal Tulang dan Ekor
Keesokan harinya, Rabu pagi, 10 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WITA, Kepala Desa Lobohede dikejutkan oleh informasi dari warga lain yang rutin memancing di sana, Cornelius Huru. Dugong tersebut dikabarkan telah habis terpotong.
Setelah dicek langsung ke Pantai Uba Ae, dugaan tersebut terbukti. Bangkai dugong yang semalam masih utuh kini hanya menyisakan tulang belulang, tali perut, dan ekornya. Hal ini mengindikasikan adanya warga masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah dan mengambil keuntungan dengan mengonsumsi daging satwa yang dilindungi tersebut.
Evakuasi dan Tindak Lanjut
Kepala Desa Lobohede segera melaporkan pelanggaran ini kepada petugas Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang perwakilan Sabu Raijua.
Sekitar pukul 07.00 WITA, petugas BKKPN Sabu Raijua, Rowi Mone, bersama pihak Pemerintah Desa Lobohede tiba di lokasi. Mereka mengevakuasi sisa-sisa tulang, tali perut, dan ekor dugong menggunakan kendaraan Bumdes Desa Lobohede untuk dibawa ke kantor BKKPN dan selanjutnya dikuburkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran terhadap UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mengingat dugong termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Pihak BKKPN diharapkan dapat menindaklanjuti kasus pemotongan bangkai dugong yang telah mati ini.***