🔥 BREAKING
Selamat Datang di PenaHits.com - Referensi Digital Masa Kini

Bea Cukai Atambua Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp818 Juta Hasil Sinergi Lintas Instansi

Kategori: Pemerintahan 17 Dec 2025 19:05 24 views
Bea Cukai Atambua Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp818 Juta Hasil Sinergi Lintas Instansi

pemusnahan Barang Milik Negara oleh Bea Cukai Atambua

ATAMBUA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua menggelar kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Rabu (17/12/2025). Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan periode November 2024 hingga November 2025 dengan total nilai mencapai Rp818.924.000.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Atambua ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi. Turut hadir jajaran pimpinan daerah dan penegak hukum, di antaranya Kepala KPPBC Atambua Bambang Tutuko P, Staf Ahli Bupati Belu Aloysius Fahik, serta unsur pimpinan dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Atambua.

Komitmen Perlindungan Masyarakat
Dalam sambutannya, R. Fadjar Donny Tjahjadi menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan implementasi nyata dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector atau pelindung masyarakat.

"Langkah ini diambil untuk menghilangkan nilai guna barang-barang ilegal agar tidak beredar di tengah masyarakat, yang mana dapat merusak kesehatan masyarakat serta mengganggu stabilitas pasar domestik dan industri dalam negeri," ujarnya.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Berdasarkan laporan resmi KPPBC Atambua, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai komoditas ilegal yang masuk maupun keluar tanpa dokumen resmi, meliputi:

Minuman Keras: 909 botol dan 47 jerigen minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Produk Tembakau: 7.560 bungkus rokok, 1.340 batang cerutu, 22 slop rokok, dan 22 bal tembakau.

Komoditas Ilegal Lainnya: 199 bal pakaian bekas (ballpress), 2.916 liter BBM, 157 karton minuman berpemanis, serta berbagai hasil bumi seperti kemiri, kopra, beras, dan pupuk.
Barang Terlarang: Kosmetik tanpa izin edar, suku cadang kendaraan, hingga petasan.

Sinergi Lintas Sektoral dan Penghargaan Khusus
Keberhasilan pengamanan barang-barang tersebut tidak lepas dari kolaborasi erat antara Bea Cukai dengan instansi samping, termasuk TNI (Satgas Pamtas RI-RDTL, BAIS, TNI AL), Polri (Polres Belu), serta Pemerintah Daerah.

Sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi tersebut, Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT menyerahkan Piagam Bhakti Chandra Pratama kepada tiga instansi, yakni:
Polres Belu
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 AY Kostrad

Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi dan sinergi dalam penindakan gabungan penyelundupan rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) yang melibatkan warga negara asing asal China dan Timor Leste.

Penutup
Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan membakar dan merusak barang-barang sitaan agar tidak lagi memiliki nilai ekonomi, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh para saksi dari instansi terkait. Seluruh rangkaian acara yang berakhir pukul 11.30 WITA tersebut berjalan dengan aman dan kondusif.

Redaksi PenaHits.com