πŸ”₯ BREAKING
Selamat Datang di PenaHits.com - Referensi Digital Masa Kini

Bea Cukai Atambua dan Aparat Keamanan Polres TTU Bongkar Gudang di Kefamenanu, Ribuan Rokok Diduga Cukai Palsu Diamankan

Kategori: Pemerintahan 11 Dec 2025 13:25 210 views
Bea Cukai Atambua dan Aparat Keamanan Polres TTU Bongkar Gudang di Kefamenanu, Ribuan Rokok Diduga Cukai Palsu Diamankan

Gudang penyimpanan Ribuan Rokok Diduga Cukai Palsu

Kefamenanu, NTT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Atambua berhasil menggagalkan dugaan penimbunan rokok dalam jumlah besar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Rokok yang diamankan tersebut diduga memiliki pita cukai palsu, yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Operasi penindakan yang merupakan hasil sinergi aparat ini berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, di sebuah gudang di Jalan Kemiri, Kelurahan Kefa Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Pengembangan Kasus Lintas Batas dan Informasi Kunci

Penindakan ini berawal dari pengembangan kasus peredaran rokok ilegal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Sebelumnya, dua (2) WNA tersebut, yang memiliki inisial paspor EL96xxxx00 dan EQ64xxxx27, telah diamankan Imigrasi Atambua pada 4 Desember 2025 karena pelanggaran dokumen keimigrasian.

Peran penting Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres TTU dimulai dari pengawasan di wilayah hukum TTU.

Pengawasan dan Laporan: Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat mengetahui adanya aktivitas WNA dan penyewaan gudang oleh "warga baru" milik pengusaha berinisial Y.G. di Kefa Tengah.

Petunjuk Utama: Informasi yang diperoleh Sat Intelkam Polres TTU menunjukkan bahwa gudang tersebut menampung ratusan kotak rokok yang terbungkus karung hijau. Ciri-ciri ini mirip dengan barang bukti rokok ilegal yang sebelumnya telah diamankan di Atambua, Kabupaten Beluβ€”yaitu rokok merek Marlboro Gold, Marlboro Merah, dan rokok Tiongkok Yun Yan.

Sinergi Aksi: Melihat adanya indikasi kuat tindak pidana di bidang cukai, Sat Intelkam Polres TTU segera berkoordinasi dan meneruskan temuan kepada Petugas Bea Cukai Atambua untuk ditindaklanjuti.
Penindakan dan Penyitaan Rokok Dugaan Cukai Palsu

Pada pukul 09.30 Wita, Tim Bea Cukai Atambua, didampingi oleh anggota Sat Intelkam Polres TTU, Ketua RT, dan pemilik gudang, tiba di lokasi dan membuka paksa pintu gudang.

Di dalamnya, petugas menemukan volume rokok yang sangat besar. Rokok yang disita terdiri dari merek Marlboro Merah dan Marlboro Putih, yang dicurigai sebagai rokok ilegal dengan pita cukai palsu.

Tindakan Hukum: Sebagian besar rokok tersebut langsung diangkut menggunakan tiga unit truk menuju Kantor Bea Cukai Atambua. Sisanya diamankan dengan pemasangan segel oleh petugas di dalam gudang.

Seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Atambua untuk proses hukum selanjutnya. Pemilik gudang, Y.G., menyatakan tidak mengetahui aktivitas ilegal yang dilakukan penyewa gudangnya.

Ancaman Kerugian Negara yang Serius

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Atambua, [Gunakan nama instansi/jabatan saja], menekankan bahwa sinergi antar aparat sangat krusial dalam melawan kejahatan ekonomi. Penindakan ini adalah langkah tegas Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok yang melanggar ketentuan cukai, yang dapat merugikan kas negara hingga miliaran rupiah.

Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok dan distributor di baliknya.

Redaksi PenaHits.com