Aturan Baru Dana Desa: Pemerintah Perketat Pencairan, Koperasi Desa Jadi Kunci
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa
JAKARTA — Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan Dana Desa. Melalui aturan terbaru yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025 kini disertai persyaratan yang lebih ketat, dengan penekanan pada penguatan kelembagaan ekonomi desa.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan desa membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu syarat utama pencairan Dana Desa tahap kedua. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan Dana Desa tidak hanya digunakan sebagai belanja rutin, tetapi menjadi instrumen nyata pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Aturan baru ini menegaskan bahwa desa harus menyertakan dokumen pembentukan koperasi berbadan hukum atau bukti proses pendiriannya, serta pernyataan komitmen dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tanpa pemenuhan syarat tersebut, Dana Desa tahap kedua tidak dapat disalurkan.
Pemerintah tetap mempertahankan mekanisme penyaluran Dana Desa dalam dua tahap. Tahap pertama dapat dicairkan setelah desa memenuhi persyaratan administrasi dasar, seperti penetapan APBDes. Sementara itu, tahap kedua hanya dapat direalisasikan apabila desa telah menunjukkan kesiapan kelembagaan ekonomi melalui pembentukan koperasi.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya memperbaiki tata kelola Dana Desa sekaligus memperkuat fondasi ekonomi di tingkat akar rumput. Pemerintah menargetkan koperasi desa dapat menjadi wadah produksi, distribusi, dan pemasaran hasil pertanian, perikanan, serta usaha mikro masyarakat desa.
Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan beragam respons di daerah. Sejumlah pemerintah desa menilai persyaratan baru ini membutuhkan penyesuaian waktu dan kesiapan administratif, terutama bagi desa-desa yang belum memiliki pengalaman dalam pembentukan badan usaha koperasi.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa penguatan koperasi desa merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan desa yang mandiri secara ekonomi. Dengan struktur kelembagaan yang kuat, Dana Desa diharapkan mampu menghasilkan dampak berkelanjutan, bukan sekadar serapan anggaran tahunan.
Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan arah baru pengelolaan Dana Desa: lebih terukur, berorientasi pada hasil, dan berpihak pada penguatan ekonomi masyarakat desa.***
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan desa membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu syarat utama pencairan Dana Desa tahap kedua. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan Dana Desa tidak hanya digunakan sebagai belanja rutin, tetapi menjadi instrumen nyata pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Aturan baru ini menegaskan bahwa desa harus menyertakan dokumen pembentukan koperasi berbadan hukum atau bukti proses pendiriannya, serta pernyataan komitmen dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tanpa pemenuhan syarat tersebut, Dana Desa tahap kedua tidak dapat disalurkan.
Pemerintah tetap mempertahankan mekanisme penyaluran Dana Desa dalam dua tahap. Tahap pertama dapat dicairkan setelah desa memenuhi persyaratan administrasi dasar, seperti penetapan APBDes. Sementara itu, tahap kedua hanya dapat direalisasikan apabila desa telah menunjukkan kesiapan kelembagaan ekonomi melalui pembentukan koperasi.
BACA JUGA
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya memperbaiki tata kelola Dana Desa sekaligus memperkuat fondasi ekonomi di tingkat akar rumput. Pemerintah menargetkan koperasi desa dapat menjadi wadah produksi, distribusi, dan pemasaran hasil pertanian, perikanan, serta usaha mikro masyarakat desa.
Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan beragam respons di daerah. Sejumlah pemerintah desa menilai persyaratan baru ini membutuhkan penyesuaian waktu dan kesiapan administratif, terutama bagi desa-desa yang belum memiliki pengalaman dalam pembentukan badan usaha koperasi.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa penguatan koperasi desa merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan desa yang mandiri secara ekonomi. Dengan struktur kelembagaan yang kuat, Dana Desa diharapkan mampu menghasilkan dampak berkelanjutan, bukan sekadar serapan anggaran tahunan.
Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan arah baru pengelolaan Dana Desa: lebih terukur, berorientasi pada hasil, dan berpihak pada penguatan ekonomi masyarakat desa.***